ABSTRAK
Zaman yang serbamodern initelah memberikan kesempatan kepada
masyarakatNiasuntukdapatberkembang denganseluas-luasnya.Berkarya
denganbakatdanprofesiyangdiembankansesuaidengankemampuanmasing￾masing.Namun,akibatdariperkembanganyangsangatpesatdalam rangka
pembangunandanpemekarandisetiapkabupaten.Perkembanganyangmelaju
cepatberdampakpulapadasistem perkawinanantarasukuNiasdengansuku￾sukulainyayangberadadiluarPulauNias.Tidakhanyaperkawinanyang
mengalamipergeseran,akantetapisistem pewarisanakanbergesersecara
lambat lau. Umumnya,dalam masalah pewarisan dipulau Nias lebih
mengutamakanadanyaanaklaki-lakidankepadaanaklaki-lakisajalahharta
warisanakandibagi-bagi.
Penelitianinibersifatpenelitiankualitatif.Adapunmetodepenelitiyang
digunakan adalah metode penelitiyurudis normatif,yaitu penelitian yang
dilakukandenganmenelitidanmenelaahbahan-bahankepustakaan,khususnya
perundang-undangandankepustakaanhukum yangberkaitandenganpewarisan
adat,sebagaidatasekunderjugadatadokumen-dokumenresmi,pendapatpara
sarjana,artikel-artikeldansebagainya.Untukmemperolehdataprimer,dilakukan
juga penelitian lapangan (field research)yaitu penelitian langsung dengan
masyarakatsetempatyangdijadikansampeldanbeberapainformanseperti
tokoh-tokohadat.
Dalam dimensikemanusiaan,laki-lakidanwanitamempunyaihakdan
kewajibanuntukmenataharidepannyasendirisesuaidenganfitrahkemandirian
dandianalisasikandalam realitaslingkungansosial,ekonomi,budaya,ekologi,
dan politik. Dengan demikian, perwujudan kemandirian merupakan
keseimbangandinamisantarahakdankewajibanyangmengacupadasituasi
lingkungandanberbagaiperaturanperundang-undanganyangmengkondisikan
lingkungan tersebutwalau sulituntukdirumuskan dalam rumusan tunggal.
Demikian pula yang terjadidiPulau Nias dimana anak laki-lakidan anak
perempuan dulunya terjadiperbedaan yang sangan mendasardan sangat
membeda-bedakan. Sekarang hal tersebut tidak terjadi lagi mengingat
perkembangan yang cukup pesatdiPulau Niasmengakibatkan munculnya
persamaanderajatantaraanaklaki-lakidanperempuan.

A. LatarBelakang

Hukum terlahiruntuk mengaturkehidupan pergaulan manusia
dalam berkeluargadanbermasyarakat.IndonesiamerupakanNegarayang
tedirdiridariberbagaiSuku,Ras,Agamadanwarnakulit.Setiapsuku
memilikikebiasaan-kebiasaantersendiriyangkitakenalsebagaiadat.
Hukum adatmerupakanaturankebiasaanmanusiadalam hidup
bermasyarakat.SejakmanusiaituditurunkanTuhankemukabumi,makaia
memulaihidupnyaberkeluargakemudianbermasyarakat,danbernegara.
Sejakmanusiaituberkeluargamerekatelahmengaturdirinyadananggota
keluarganyamenurutkebiasaanmereka,misalnyaayahpergiberburuatau
mencariakar-akaranuntukbahanmakanan,ibumenghidupkanapiuntuk
membakarhasilburuankemudianbersantapbersama.Perilakukebiasaan
ituberlakuterusmenerus,sehinggamerupakanpembagiankerjayangtetap.
Jadiadatadalahkebisaanmasyarakat,dankelompok-kelompok
masyarakatlambatlaumenjadikanadatitusebagaiadatyangseharusnya
berlakubagisemuaanggotamasyarakat,sehinggamenjadi“hukum adat”.
Untukmempertahankanpelaksanaanhukum adatituagartidakterjadi
penyimpangan atau pelanggaran,maka diantara anggota masyarakat
diserahitugasmengawasinya.1
Dikalanganmasyarakatumum (orang-orangawam)istilahhukum
adatjarangdigunakan,yangbanyakdipakaidalampembicaraanialahistilah
“adat”saja.Denganmenyebutkata“adat”makayangdimaksudadalah
“kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat
bersangkutan.Misalnyadikatakan“adatjawa”makayangdimaksudadalah
kebiasaanberperilakudalam masyarakatJawa.Begitujugajikadikatakan
“AdatMinang-kabau”,“AdatBatak”,“AdatBugis”dansebagainya.
Hukum waris adatdiIndonesia tidak terlepas darisusunan
kekerabatanmasyarakat.SebagaimanadikatakanHazairinbahwa“Hukum
warisadatmemilikicoraktersendiridarialam pikiranmasyarakatyang
tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya
patrilineal,matrilineal,parental,atau bilateral,walaupun dalam bentuk
kekerabatanyangsamabelumtentuberlakusistemkewarisanyangsama”.
Hukum warisadalahhukum yangmengaturtentangperalihanharta
kekayaanyangditinggalkanseseorangyangmeninggalsertaakibatnyabagi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT NIAS